UU
PERKOPERASIAN
Pasal 10
BAB 4 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
