UU
PERKOPERASIAN
Pasal 11
BAB 4 — PEMBENTUKAN
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
PRESIDEN
permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
