UU
PERKOPERASIAN
Pasal 12
BAB 4 — PEMBENTUKAN
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggpta.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
