UU
PERKOPERASIAN
Pasal 55
BAB 10 — PEMBUBARAN KOPERASI
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
PRESIDEN
Bagian Ketiga Hapusnya Status Badan Hukum
