UU
PERKOPERASIAN
Pasal 56
BAB 10 — PEMBUBARAN KOPERASI
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman
pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
