UU
PERKOPERASIAN
Pasal 57
BAB 11 — LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal
yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
