UU
PERKOPERASIAN
Pasal 58
BAB 11 — LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
PRESIDEN
- mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara
bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
