UU
PERKOPERASIAN
Pasal 54
BAB 10 — PEMBUBARAN KOPERASI
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
membuat berita acara penyelesaian.
