UU
PERKOPERASIAN
Pasal 53
BAB 10 — PEMBUBARAN KOPERASI
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan
PRESIDEN
pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota
dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
