UU
PERKOPERASIAN
Pasal 52
BAB 10 — PEMBUBARAN KOPERASI
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyetesai pembubaran yang
selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah,
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada
dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
