UU
PERKOPERASIAN
Pasal 14
BAB 4 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu
Koperasi atau lebih dapat:
menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
PRESIDEN
Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga Bentuk dan Jenis
