UU
PERKOPERASIAN
Pasal 44
BAB 8 — LAPANGAN USAHA
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
anggota Koperasi yang bersangkutan;
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
PRESIDEN
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah
satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
