UU
PERKOPERASIAN
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,
Pemerintah dapat:
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
PRESIDEN
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
