UU
PERKOPERASIAN
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat
pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
