UU
PERKOPERASIAN
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
simpanan pokok;
simpanan wajib;
dana cadangan;
hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
anggota;
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
sumber lain yang sah.
PRESIDEN
