UU
PERKOPERASIAN
Pasal 31
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.