UU
PERKOPERASIAN
Pasal 30
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
(1) Pengurus bertugas:
mengelola Koperasi dan usahanya;
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
menyelenggarakan Rapat Anggota;
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
PRESIDEN
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
