UU
PERKOPERASIAN
Pasal 35
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
