UU
PERKOPERASIAN
Pasal 36
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
PRESIDEN
