UU
PERKOPERASIAN
Pasal 22
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar.
PRESIDEN
