Pasal 20
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
PRESIDEN
memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Bagian Pertama Umum
