UU
PERKOPERASIAN
Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan
pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
pendidikan perkoperasian;
kerja sama antarkoperasi.
PRESIDEN
Bagian Pertama Syarat Pembentukan
