UU
PERKOPERASIAN
Pasal 4
BAB 3 — FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
PRESIDEN
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua Prinsip Koperasi
