UU
PERKOPERASIAN
Pasal 38
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
