UU
PERKOPERASIAN
Pasal 39
BAB 6 — PERANGKAT ORGANISASI
(1) Pengawas bertugas:
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
PRESIDEN
pihak ketiga.
