PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.
Produsen Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan yang melakukan proses produksi Gula Kristal Rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna.
Industri Pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/jamu, industri tembakau, dan industri lainnya baik industri besar, menengah, dan kecil termasuk hotel, restoran, dan katering (HOREKA) yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi se bagai bahan baku dan bahan penolong proses produksi, serta memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi adalah kegiatan pendistribusian Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna dan satu pulau ke pulau lain atau antardaerah dalam satu pulau yang pengangkutannya dilakukan melalui angkutan laut.
Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disingkat SPPAGKR adalah surat persetujuan bagi Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
Sistem Informasi Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIPT adalah sistem pelayanan perizinan perdagangan dalam negeri pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri
Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.
(2) Produsen Gula Kristal Rafinasi bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperdagangkan
secara langsung kepada Industri Pengguna.
Pasal 3
Gula Kristal Rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.
Pasal 4
(1) Dalam melakukan perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Produsen Gula Kristal Rafinasi harus melakukan
kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- jangka waktu kerja sama;
harga;
jumlah dan nilai kontrak;
spesifikasi produk;
jadwal pengiriman;
kewajiban; dan
sanksi.
Pasal 5
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada distributor, pedagang
pengecer, dan/atau konsumen.
(2) Dalam hal pemenuhan kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah, Produsen
Gula Kristal Rafinasi dapat menjual Gula Kristal Rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi.
Pasal 6
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi kepada
Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah anggota Koperasi, setelah mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(2) Untuk mendapatkan surat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi menyampaikan
permohonan surat dukungan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan data kebutuhan
dan alamat Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah penerima Gula Kristal Rafinasi.
(4) Permohonan surat dukungan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
prosedur yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menugaskan Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk memenuhi
kebutuhan Gula Kristal Rafinasi yang diperlukan oleh Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang didistribusikan melalui Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
(6) Produsen harus memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang
didistribusikan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Koperasi penerima Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
laporan distribusi Gula Kristal Rafinasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
(8) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang
diperdagangkan kepada anggotanya.
Pasal 7
(1) Industri Pengguna wajib memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan dan/atau menjual
Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula Kristal Rafinasi dan/ atau Koperasi.
(3) Industri Pengguna bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula
Kristal Rafinasi dan/ atau Koperasi.
Pasal 8
(1) Gula Kristal Rafinasi diperdagangkan menggunakan kemasan dengan ukuran paling sedikit 50 kg (lima
puluh kilogram).
(2) Untuk memenuhi kebutuhan khusus pada Industri Pengguna, Gula Kristal Rafinasi dapat menggunakan
kemasan dengan ukuran 25 kg (dua puluh lima kilogram).
(3) Gula Kristal Rafinasi yang diperdagangkan dilarang dikemas ulang dalam ukuran yang lebih kecil dari
ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Kemasan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan
label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(5) Untuk memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala besar, Gula Kristal Rafinasi dapat didistribusikan
dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg (dua puluh lima ribu kilogram) menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki.
(6) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria keamanan pangan, dan
memuat informasi/keterangan paling sedikit mengenai:
nama produk;
nama perusahaan;
identitas perusahaan/merek/logo; dan
kapasitas.
(7) Gula Kristal Rafinasi yang didistribusikan dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
dilengkapi dengan Salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan didistribusikan secara langsung kepada Industri Pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati.
Pasal 9
(1) Gula Kristal Rafinasi dapat diperdagangkan antarpulau untuk kebutuhan Industri Pengguna.
(2) Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan
SPPAGKR.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Produsen Gula Kristal
Rafinasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Untuk memperoleh SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Gula Kristal Rafinasi
mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIPT dengan melampirkan dokumen NIB dan bukti permintaan dari Industri Pengguna.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan SPPAGKR paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(5) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan mandat kepada direktur yang menangani
bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk menandatangani SPPAGKR.
Pasal 11
(1) SPPAGKR memuat keterangan paling sedikit mengenai jenis, jumlah, nama dan alamat Produsen Gula
Kristal Rafinasi, serta nama dan alamat Industri Pengguna di daerah tujuan.
(2) SPPAGKR berlaku selama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu)
bulan berikutnya.
Pasal 12
Produsen Gula Kristal Rafinasi harus membuat pernyataan mandiri (self declaration) bahwa telah memenuhi persyaratan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi secara elektronik melalui SIPT.
Pasal 13
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi wajib menyampaikan laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi
secara menyeluruh kepada Menteri yang disampaikan secara elektronik melalui SIPT setiap 1 (satu) bulan sekali.
(2) Penyampaian laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan perdagangan Gula
Kristal Rafinasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
pemenuhan persyaratan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan dokumen pendukung lain;
kebenaran laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi; dan
kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Pasal 15
Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),
Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (7), dan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
SPPAGKR dan/atau pembekuan Surat Persetujuan Impor.
Pasal 16
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut dengan tenggang waktu 5 (lima) hari kerja.
(3) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SPPAGKR.
Pasal 17
(1) Koperasi yang telah mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dan terbitnya surat penugasan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling banyak 2 (dua) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Koperasi yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tetap tidak melakukan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 18
lndustri Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 18A
(1) Industri Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2 ) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling banyak 2 (dua) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Industri Pengguna yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tetap tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 19
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan SPPAGKR.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1520), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Januari 2019
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Januari 2019
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa gula kristal rafinasi merupakan bahan baku dan bahan penolong bagi industri pengguna yang harus dijaga ketersediaan dan penyalurannya;
bahwa ketentuan terkait gula kristal rafinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri pengguna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
1 Berlaku mulai tanggal 25 April 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 1 / 9
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang- Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 75);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 338);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 yang telah mengalami perubahan.
