PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 5
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada distributor, pedagang
pengecer, dan/atau konsumen.
(2) Dalam hal pemenuhan kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah, Produsen
Gula Kristal Rafinasi dapat menjual Gula Kristal Rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi.
