PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 4
(1) Dalam melakukan perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Produsen Gula Kristal Rafinasi harus melakukan
kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- jangka waktu kerja sama;
harga;
jumlah dan nilai kontrak;
spesifikasi produk;
jadwal pengiriman;
kewajiban; dan
sanksi.
