Pasal 6
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi kepada
Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah anggota Koperasi, setelah mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(2) Untuk mendapatkan surat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi menyampaikan
permohonan surat dukungan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan data kebutuhan
dan alamat Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah penerima Gula Kristal Rafinasi.
(4) Permohonan surat dukungan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
prosedur yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menugaskan Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk memenuhi
kebutuhan Gula Kristal Rafinasi yang diperlukan oleh Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang didistribusikan melalui Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
(6) Produsen harus memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang
didistribusikan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Koperasi penerima Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
laporan distribusi Gula Kristal Rafinasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
(8) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang
diperdagangkan kepada anggotanya.
