PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 7
(1) Industri Pengguna wajib memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan dan/atau menjual
Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula Kristal Rafinasi dan/ atau Koperasi.
(3) Industri Pengguna bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula
Kristal Rafinasi dan/ atau Koperasi.
