Pasal 8
(1) Gula Kristal Rafinasi diperdagangkan menggunakan kemasan dengan ukuran paling sedikit 50 kg (lima
puluh kilogram).
(2) Untuk memenuhi kebutuhan khusus pada Industri Pengguna, Gula Kristal Rafinasi dapat menggunakan
kemasan dengan ukuran 25 kg (dua puluh lima kilogram).
(3) Gula Kristal Rafinasi yang diperdagangkan dilarang dikemas ulang dalam ukuran yang lebih kecil dari
ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Kemasan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan
label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(5) Untuk memenuhi kebutuhan Industri Pengguna skala besar, Gula Kristal Rafinasi dapat didistribusikan
dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg (dua puluh lima ribu kilogram) menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki.
(6) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria keamanan pangan, dan
memuat informasi/keterangan paling sedikit mengenai:
nama produk;
nama perusahaan;
identitas perusahaan/merek/logo; dan
kapasitas.
(7) Gula Kristal Rafinasi yang didistribusikan dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
dilengkapi dengan Salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan didistribusikan secara langsung kepada Industri Pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati.
