PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 9
(1) Gula Kristal Rafinasi dapat diperdagangkan antarpulau untuk kebutuhan Industri Pengguna.
(2) Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan
SPPAGKR.
