Pasal 10
(1) Untuk memperoleh SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Produsen Gula Kristal
Rafinasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Untuk memperoleh SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Gula Kristal Rafinasi
mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIPT dengan melampirkan dokumen NIB dan bukti permintaan dari Industri Pengguna.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan SPPAGKR paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(5) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan mandat kepada direktur yang menangani
bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk menandatangani SPPAGKR.
