PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 11
(1) SPPAGKR memuat keterangan paling sedikit mengenai jenis, jumlah, nama dan alamat Produsen Gula
Kristal Rafinasi, serta nama dan alamat Industri Pengguna di daerah tujuan.
(2) SPPAGKR berlaku selama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu)
bulan berikutnya.
