PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 13
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi wajib menyampaikan laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi
secara menyeluruh kepada Menteri yang disampaikan secara elektronik melalui SIPT setiap 1 (satu) bulan sekali.
(2) Penyampaian laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
