PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan perdagangan Gula
Kristal Rafinasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
pemenuhan persyaratan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan dokumen pendukung lain;
kebenaran laporan realisasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi; dan
kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
