PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 15
Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),
Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (7), dan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
SPPAGKR dan/atau pembekuan Surat Persetujuan Impor.
