PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 16
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut dengan tenggang waktu 5 (lima) hari kerja.
(3) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SPPAGKR.
