Pasal 17
(1) Koperasi yang telah mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dan terbitnya surat penugasan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling banyak 2 (dua) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Koperasi yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tetap tidak melakukan
perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
