PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 18
lndustri Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
