PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 2
(1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri
Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.
(2) Produsen Gula Kristal Rafinasi bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperdagangkan
secara langsung kepada Industri Pengguna.
