PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 19
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
