PERMENDAG
PERMEN_DAG_1_2019_KNS
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Januari 2019
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Januari 2019
Ttd.
