KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Kemudahan, petindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasidan-UsahaMikro,Kecil,danMenengah sebagaimanadimaksud.padaayat(1)dilakukan melalui:
- pembinaan; dan
- pemberian fasilitas.
Bagian Kesatu Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi
Paragraf 1 Pembentukan KoPerasi
Pasal 3
(1) Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9
(sembilan) orang. (21 Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) Koperasi.
Pasal
SK No 086281 A
PRES IDEN
Pasal 4
Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.
Pasal 5
Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Pasal 6
(1) Dalam pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diawali dengan rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh pendiri. (21 Rapat pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Hasil rapat pembentukan sebagaimana dimaksud
parla ayat (21 dinyatakan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangarri oleh pimpinan rapat, dalanr bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta lasah atau elektronik.
Pasal 7
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk Koperasi.
Paragraf
SK No 094550 A
PRES IDEN
Paragraf 2 Rapat Anggota
Pasal 8
(1) Rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring danl
atau luring. (21 Hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kementerian dan/atau Dinas melalui sistem pelaporan secara elektronik.
(3) Dalam hal pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota
tidak ciapat dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hasil pelaksanaan rapat anggota disampaikan secara manual.
(4) Kementerian dan/atau Dinas memfasilitasi
kemudahan pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf 3 Pelaporan
Pasal 8i
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan perangkat daerah wajib menggunakan barang/jasa Usatra Mil<ro dan Usaha Kecil serta Kcperi'si dari hacil proclul,rsi dalarn negeri dalam pengaciaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Per^rerirrtah Daerah.
(2) Kernenterian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) *ajib mcncalokasikan paling sedikit 4oo/o (empat puiuh persen) dari nilai anggaralt belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Pcmberi'an pengalokasian selagairnana dimaksud 'den'gan pa,lr . ii.rert (2) dilak,ll<an pergadaan
barzri.g/jasa pemerintah'-scsuai dengan ketentuan per,otu,raq perundang-undtngan rnengenai pengadaan lsarang f jasa pernerintah.
(4) Penyeriia usaha besar clan Usaha l\Ienengah yang
melaksan.rka.n peller;aan harus melakukan kerja sama usaha dalam bentuii'kemitraan dengan Usatrzr L{ikro dan Usaha Kecil yang memiliki kernampue.n cti bidang yang bersangkutan.
Pasal
SK No 094423 A
PRES IDEN
Pasal 9
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan
pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah vrajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.
(2) Laporan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik.
(3) Sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dibuat oleh Kementerian.
(4) Dinas...
SK No 094551 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memperhatikan ketentuan mengenai- sistem pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian.
(5) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum
terbentuk, Koperasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara manual.
Bagian Kedua Usaha Koperasi
Paragraf 1 Umum Pasal lO
(1) Usaha Koperasi merupakan usaha yang:
- berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan
- meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. (21 Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksucl pia. ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperha[ika., paling sedikit:
- kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi;
- -pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota; c praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota;
- kerja sama antar-Koperasi; dan
- kerja sama Koperasi dan/atau antar-Koperasi dengan badan usaha lain.
(3) Usaha...
SK No 094552 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(3) Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
- manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Kooerasi;
- kerjasama antar-Koperasi; dan
- kemitraan dengan badan usaha lain,
Pasal 1 1
(1) Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:
- tunggal usaha; atau
- serba usaha. (21 Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merLlpakan Koperasi yang diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.
(3) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara
serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.
(4) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti.
(5) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
- kesamaan usaha;
- potensi; cian
- kebutuhan anggota.
(6) Kegiatan .
SK No 094553 A
PRES IDEN
(6) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.
Pasal 12
(1) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota Koperasi. (21 Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam Koperasi.
(3) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh pengurus Koperasi secara periodik ataur pada saat transaksi kegiatan usaha langsung.
(4) Pelayanan kepada masyarakat yang bukan anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai transaksi bisnis.
(5) Kelebihan kemampr-ran pelayanan Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip Koperasi:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaandilaksanakan secarademokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e kemanciirian;
- pendidikan perkoperasian; dan g keda sama antar-Koperasi.
Paragraf
SK No 094554 A
PRES IDEN
Paragraf 2 Usaha Koperasi yang Melaksanakan Prinsip Syariah
Pasal 13
(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1l) u,'ajih mencantumkan kata ,,Syariah,, derlam penamaan Koperasi.
(3) Usaha Koperasi berdasarkan prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat Cilaksanakan oleh Koperasi syariah.
(4) Usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib dituangkan
dalam anggaran dasar Koperasi.
(5) Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatw'a.syariah .yang dikeluaikan, oleh Majelis Ulama Indonesia.
(6) Koperasi syariah tiarus mclaksanakan kegiatan usaha
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Pasal 14
(1) Koperasi syariah melaksanakan kegiatan usaha
syariatr berdasarkan paling sedikit:
- kesamaan usaha;
- potensi; cian/atau
- kebutuhan anggota dan masyarakat di bidang industri, perCagangan, jasa, serta bidang usaha lain.
(2) Usaha. . .
SK No 094409 A
PRES lDEN
(2) Usaha Koperasi syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewet-menyewa,.fual beli, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3) Koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial
dala:n bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat berdasarkan keLentuan peraturan perunclang-undangan.
Pasal 15
(1) Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya
dapat dila ks.tnakan <tleh:
- Koperasi'simpan pinjam dan pembiaydan s'yariah; atau simpan p,njam dan pembiayaan syariah pada b. ,unit Koperasi syariah.
(2) Uszrhit simpan pinjarn clan pembiayaan syariah oleh
Koperasi syariah dilaksanakan clengatn kegiatan sesuai dengarr Prinsip Syariah, rneliputi:
- rnenghimpun dana dari anggota, Koperasi lain, dan anggoranya dalam bentuk-tabungan dengan akad' titipdn, simpanan berjangka dengan akad bagi hasil clan/atau bentuk lain;
- menyalurkan dana kepada anggota, Koperasi lain dan angqotan5,a, Calam bentuk pinjaman Cengan akaC pinjanr -rneminjam; dan . ,.r.., rnenyalurkan dana kepada anggr_rta, Koperasi lain d,an anggotanya, dalam bcntuk pembiayaan clengan akad pinjam-merninjam, bagi hasil, sewa- menyewa, jual bcli, dan/atau bentuk lain.
(3) Kopcrasi yang menjala:lkan usaha simpan pinjam clan
pembiayaan syariah da;cat menjalankan fungsi sosial dalam bentr-rk.baitril maal untuk pemberdayaan scsial ekonomi anggota dan masyarakat sesrrai clengan ke tentuan pe rat-ura.^Ir pc rr-rnd an g-undangan.
- Koperasi...
SK No 094410 A
PRES IOEN
(4) Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam
dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melaksanakan kegiatan usaha secara elektronik.
Pasal 16
Koperasi syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada Kementerian danf atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 17
dewan pengawas (1) Koperasi syariah wajib mempunyai syariah. (21 Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas paling sedikit memberikan nasihat dan saran kepada pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah.
Pasal 18
yang (1) Kementerian dan/atau kementerian bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pengembangan agama melakukan pembinaan dan kapasitas dewan pengawas syariah pada Koperasi syariah. sebagaimana (2t Pembinaan dan pengembangan dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis.
(3) Dalam..'
SK No 086282 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan Llrusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(4) Kementerian <lan1atau kementerian yang
menyelengErrra,kan unrsan pemerintahan di bidang agama mendelegasikan pelaksanaan pembinaan atau pengernbangan kapasitas de'*,an pengawas syariah I(operasi syariah kepada g,.rbernur dan/atau bupati/wali kota berdasarkan wilayah keanggotaan Koperasi.
Bagian Ketiga Pelindrrngan Koperasi
Pasal 19
Dalam rangka peml:erian pelindungan kepada Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
- rncnefapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dirrsahakan Koperasi; dan
- mcnetapkan hidang dan sektor usaira di suatu wilayah yilng telah berhasil diusaha;',ern oleh Koperasi untuk tictak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Pasai ,.10 Selain pelindrrngan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasat 19, Pemerintah Prrsat dan Pemerintah Daerah dapat mclakukan pemulihan usaha Koperasi dalhm kondisi darurat'l-ertentu melalui:
- re.strukturisasikredit;
- rekonstruksi usaha;
- br-ntuan modal; rlan/atau
- bantuan bentuk lerin.
ian . . .
SK No 094412 A
PRES IDEN
-t4-
Bagian Keempat Pemberdayaan Koperasi
Pasal 2 1
(1) Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui
menumbuhkarr iklim usaha, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek paling sedikit:
- kelembagaan;
- produksi;
- per:rasaran;
- keuangan; dan
- inovasi dan teknologi. (21 Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada zryat (1) huruf a meningkatkan paling seclikit:
- kualita,s pan-isipasi anggota Koperasi;
- kapasitas dan kompetensi strmber daya manusia pengurus, pengawas, dan pengelola;
- kemampuan manajerial dan ta.tet kelola Koperasi; cian
- kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi m.elalui Inkubasi.
(3) Kebijakan :_pada aspek produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
- meningkatkan teknik produksi dap pengoiahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi; pcngadaan b. memberikan . kemudahan dalam sarana. dan prasarane, produksi dan pengolahan, banan baku, bahan p(jnolong, dan kema-an bagi i(oPerasi;
- mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pcngolahan; dan d.meningkatl..an...
SK No 094413 A
PRES IDEN
- meningkatkan kemampuan rancang bangun cian perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit:
- menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
- mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota;
- pengernbangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar-Koperasi dan antir.ra Koperasi dengan pihak lain;
- mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
- melakukan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana
dimaksud pa-da ayat (1) hunrf d paling sedikit:
- meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
- hibah;
- penyetaraan simpanatl anggota; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber- sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal ja.sq, tlan tenggat waktu tertentu yang berasal dari: 1 anggota; 2 non-anggota;
- Koperasi. .
SK No 094560 A
PRES IDEN
- Koperasi lain;
- bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit:
- meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
- mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
- mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
- mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
- memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
- pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.
Pasal 22
(1) Program kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakan,oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kev.,en angannya. (21 Pemerintah Daerah sesuai wilayah dan "men5rusun kewenanganrrya rencana tahunan dan menyediakan alokasi anggaran program kemudahan, pelindungan, dan pemberciayaan usaha Koperasi.
(3) Alokasi...
SK No 094561 A
-t7-
(3) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber iain yang sah dan tidak mengikat sesuai clengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Pemerintah Daerah melaporkan hasil pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi yang dibiayai melalui DAK dan/atau dana dekonsentrasi kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 24
(1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam menentukan keberlanjutan dan pengembangan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha Koperasi.
Bagian Kelima Kebijakan Pengembangan Koperasi di Sektor Tertentu
Pasal 25
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor:
- l<elantan dan perikanan;
- angkntan perairan pelabuhan; c.kehutanan...
SK No 094562 A
PRES IDEN
- kehutanan;
- perdagangan; da.n
- pertanian.
Pasal 26
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a meliputi:
- kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; dan
- pembinaan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan ikan,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakuka, kerja sama daerah dengan Koperasi.
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
- melakukan kegiatan usaha di sektor perikanan;
- Koperasi dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat
, pelelangan ikan; dan
- telah lolos seleksi dan kurasi oleh Kementerian dan/atau Dinas.
Pasal 27
(1) Dalarn hal belum terdapat Koperasi di sektor kerautan
dan perikanan yang dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangarr ikan di tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) huruf b, pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Pihak...
SK No 094563 A
PRES IDEN
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikutsertakan Koperasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan dengan memperhatikan konsep kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Pemerintah lDusat dan pemerintah Daerah
kabupaten/kota wajib membina Koperasi di sektor kelautan dan perikanan bagi:
- Koperasi yang belum mampu berperan serta dalam penyelenggaraan pelelangan ikan; dan
- Koperasi yang telah bekerjasama sebagai penyelenggara pelelangan ikan.
(2) Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan
oleh Pemerintah Pusat dan pemerinta.h Daerah kabupaten/ktrta sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- penguatan kelembagaan;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelarihan, dan pemagangan;
- pendampingan;
- penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
- kemtrdahan Pr-rizinan Berusaha;
- penerapan teknologi produksi tepat guna;
- penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
- penyediaan sarana produksi;
Pasal
SK No 094564 A
PRES IDEN
Pasal 29
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan
perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf b, meliputi:
- penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh Koperasi; dan b pembinaan dan pengawasan Koperasi tenaga kerja bongkar muat. (21 Pembinaan <ian pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara terkoordinasi oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi tenaga
kerja bongkar mrrat pelabuhan dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan secara terkoordinasi meliputi:
- mengendalikan dan memastikan bahwa rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penertiban dan pengamanan untuk menjarnin kelancaran kegiatan oongkar . muat dan arus lalu lintas barang di pelabuhan;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi dan teknis operasional dan pelayanan tenaga kerja Koperasi tenaga kerja bongkar muat; dan d.melakukan...
SK No 094565 A
PRES IDEN
-2t-
- melakukan fasilitasi negosiasi penetapan tarif ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan dan biaya penggunaan tenaga keda bongkar muat pelabuhan seternpat. (21 Pen,binaan dan pengawasan Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan ul'usall pemerintahan di biciang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan memberikan:
- bimbingan saclar hukum ketenagakerjaan J/ang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlinciungan t-enaga kerja serta lingkurrgan kcrja sesuai dengan ketentuan peraturan pu-rundang- rrndangan;
- . bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja; dan
- bimbingan penyc!enggaraan latihan kr:rja untr-ik meningkatkan clisiplin dan etos kerja serta meningkatkan keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.
(3) Fembinaan dan pengawasan kegiatan Koperasi tenaga
ke,:ia hongkar muat di pclabuhan yang dilakukan oleh l'.r:mentcrian dengan mernberillan:
- pcnyuluhan dan bantuan kepada Koperasi tenaga ' kerja bongkar muat dalam'rnenerapkan anggaran clasar dan anggaran rumah tangga Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan;
- bimbingan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan Kopr;1251 tenaga l<erja bongkar muat, kelembag?rn, q5aLr^, dan manajemen I(operasi tcnaga kega bongkar muat; ,
- .pemlrinaarn di .bidrrrg ,penyelenggaraan pendidikan dan p:latihan^O..Uorr"T. ";r1".
SK No 094414 A
PRES IDEN
d motiva-si kepada l-enaga kerja bongkar muat agar aktif berpartisipasi dalam mengembairgkan kemampuan teknis dan manajemen perkoperasian.
Pasal 31
Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi:
- perizinan dan kerja sama bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor kehutanan; dan
- pembinaan Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha di sektor kehutanan.
Pasal 32
Setiap pemegang Perizinan Berusaha pernanfaatan hutan pada hutan lindung wajib melaksanakan kerja sama dengan Koperasi.
Pasal 33
(1) Pemberdayaalr bagi Koperasi di sektor perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi:
- kerja sama bagi Koper:asi yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan; dan
- pembinaan Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan dengan memberikan kesempatan berusaha bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan basis data tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undaugan.
(3) Kementerian...
SK No 094567 A
PRES IDEN
(3) Kementerian bersarna kementerian teknis, Dinas, dan
dinas yang menyclenggarakan urusan pernerintahan daerah di bidang perdagangan melakukan pembinaan Koperasi di sektor perdagangan paling sedikit:
- penguatan kelembagaan;
- pendldikan dan pelatihan sumber daya manusia;
- kemudahan akses perrnocialan: dan
- pengembangan usaha.
Pasal -34
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pertanian
sebagaimana ciirrai.gua dalam Pasal 25 huruf c, berupa:
- pernberian kesempatan berusaha bagi Koperasi rneialui pengembangan bisnis korporasi petani model Koperasi; dan
- peningkatan nilai tambah-ekcnomi.
(2) Pemerintah Pusat rnemberikan kemudahan kepada
Koperasi yarlg melakukan kegiatan usaha di sektor pertanian.
(3) Iylenteri bei'sama mentcri teknis/gubernur /bupati/wali
kota rnelakukan p.-mbinaan terhadap Koperasi di sektor perraniarr.
(4) Korporasi petani rnodel Koperasi sebagaimana
dimaksr,d pada ayat (r) huruf a meinp'',erhatikan aspek: €r. pcmberdayaan petani;
- kelcmbagaan usaha;
- 'uisnis pl'oses;
- keberlangsurlg3t)l
- peningkatarr,rilai t-arrrbah ekonorrri;
- daya.saing i.-txnor'litzrs pertanian; dan
- kelestarian .
SK No 094415 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
ob' kelestarian lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengemhangan korporasi petani model Koperasi
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui:
- penguatan kelembagaan;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; c pendampingan; d penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
- kemudah an P erizinan Berusaha;
- penerapan teknologi proouksi tepat guna;
b' o penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
- penyediaan sarana produksi.
(6) Pengembangan hisnis korporasi petani model Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dimotivasi melalui pola kemitraan dengan badan hukum lain untuk pemberdayaan petani.
BAB
SK No 094569 A
PRES IOEN REPUBLIK lNDONESIA
Bagian Kesatu Kemudahan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Paragraf I Krriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 35
(1) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan
berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
(2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
(3) Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada
ayat (2!.terdiri atas:
- Usa"ha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lin:a miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rpt 0.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(4) Untuk...
SK No 094570 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
(4) Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan tahunan. (s) Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan banYak sampai dengan Paling Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah); tahunan b. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2.OO0.0OO.000,0O (dua miliar rupiah) banYak sampai dengan Paling Rp15.0OO.000.O00,0O (lima belas miliar rupiah); dan penjualan c. Usaha Menengah memiliki hasil tahunan lebih dari Rp15.000.O00.000,O0 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak RpSO.0O0.00O.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(6) Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan
mulai usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)' (71 Nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
Pasal 36
modal (1) Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana
(1), dimaksud dalam Pasal 35 aYat
kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
(2) Penggunaan .
SK No 086506 A
PRES IDEN
(21 Penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh menteri teknis atau pimpinan lembaga harus
mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Paragraf 2 Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Pasal 37
(1) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan
kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha. (21 Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:
- nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha risiko rendah;
- nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan
- nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi.
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha
Mikro dan Usaha Kecil termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar produk danf atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
(1) Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola oleh lembaga yang mengelola Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Pemenuhan...
SK No 085046 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(21 Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan P erizinan Beru saha berbasi s ri siko.
Pasal 39
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk kemudahan Perizinan Berusaha.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan:
- identifikasi dan pemetaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi; dan
- pendaftaran pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
Pasal 40
Dalam hal pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dapat mengakses Perizinan Berusaha secara daring, Dinas, perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/ kantor desa memfasilitasi pendaftaran Perizinan Berusaha dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.
Pasal 41
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha.
(2) Pendampingan...
SK No 085045 A
PRES IDEN
(1) (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan untuk: penerapan a. meningkatkan pengetahuan terhadap standar nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang baru mendapatkan nomor induk berusaha; dan/atau sertifikat b. memenuhi persyaratan mendapatkan standar danf atau rzin.
(1) (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsuitasi, dan/atau pelatihan.
Pasal42 Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang baru mendirikan usaha dapat langsung mengajukan permohonan nomor induk berusaha, sertifikat standar, danf atau izin melalui sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Paragraf 3 Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar danf ataulzin
Pasal 43
perrzinan (1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan tunggal Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
nasional meliputi Perizinan Berusaha, standar Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
(3) Dalam...
SK No 085044 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha
Mikro dan Usaha Kecil memiliki risiko rendah diberikan nomor induk berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. yang (4) Lembaga pemerintah nonkementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal mengoordinasikan penyelenggaraan per:z;inan tunggal Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 44
Nomor induk berusaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3), berlaku sebagai identitas dan legalitas
dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
Pasal 45
(1) Pertzinantunggal, sertifikat standar dan/atau izinbagr
Usaha Mikro dan Usaha Kecil berlaku selama kegiatan usaha berlangsung. pada (2) Ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan untuk sertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal. Daerah (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar danf atau izin bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46
Pendaftaran pertzinan tunggal, pemenuhan kepemilikan perpanjangan sertifikat standar dan/atau izin, dan sertifikat jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dikenakan biaya.
Paragraf
SK No 085043 A
PRES IDEN
Paragraf 4 Informas i P erizinan Berusaha
Pasal47 Menteri menyampaikan informasi Perizinan Berusaha kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pemohon Perizinan Berusaha melalui sarana media publikasi daring atau elektronik mengenai:
- persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
- tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan
- pembebasan biaya perizinan.
Bagian Kedua Pelindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Paragraf 1 Penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 48
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Layanan bantuan dan pendampingan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyuluhan hukum;
- konsultasi hukum;
- mediasi;
- penyusunan.
SK No 086505 A
PRES IDEN
- pen5rusunan dokLlrnen hukum; dan/atau
- pendampingan di luar pengadilan.
Pasal 49
Untuk memperoleh layanan bantuan dair pendampingan hukurn sebagaimana dimaksud daiam Pasal 48 Usaha Mikro ian Usaha Kecil harus memenuhi persyaratan:
- mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pernerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- memiliki ncmor in<luk. berusaha; dan
- menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan F,erkara.
Pasal 50
(1) Pern€rintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
rnemberikan bantuan pembiayaan kepada. Usaha Mikro clan.psaha Kec'il yang meminta layanan bantuan dan pendanrpingan hukum yang disediakan pihak lain. (21 Pihak lain sebaga',;nana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perorangan yang neemiliki izin praktik sebagai advokat;
- lernbaga pemberi bantuan hukum; atau c.. pei'guruan tinggi.
(3) La1'anan bantuan dan penclamplngan hukum yang
diterkukan pihaL: lain sebagaimana dimaksud pa.da ayat (2) meliputi: a.. konsr,i.iasihukrrm,
- rnediasi;
- penyusunztn dokumen hukum;
- perrdampingan di luar pengadilan; dan/atau
- pendarnpingan di pengadilan.
(4) Tata
SK No 094447 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
(41 Tata cara dan besaran bantuan pembiayaan layanan banttran dan pendampingan hukum ditetapkan oleh I\tlenteri.
Pasal 51
Dalam upalra pemberian layanan ba.ntuan ciatn pendampingan hul,,um krpada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerinta.h Pusat dan Pemerintah Daerah paiing sedikit:
- melakukan identifikasi perrnasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro oan Usaha Kecil; b nri:rnbuka informasi kcpada pela-i<u Usaha Mikro dan Usaha Kecil mengcnai bcntuk darn cara mengakses la1-anan bantuan dan pendampingan hukum;
- roeningkatkan literasi hukum;
- mengalokasiL^arn anggaran untuk pelaksana.an 'program clari llegir.tan iayanan bantuan dan pendampii, gan hu!<,.rrn; dan
- melakukan kerja sama dengan instansi terkait, pergun-lan tinggi dan/atau organisasi profesi hukum.
Pasal 52
(1) ['enrbc-'rian layanan bantuan dan pendampingern
hukum Usaha Mikro dan Usahzr Kecil sebagaimana ciimaksud daianr Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 dilaksanakar'' oleh :^.:tiap l<ementerian/lembaga cian perangkat'daeralt )-ang rnelakukan 1;emberdayaan Usaha Mikrci, iiccil, clan Menengah sesuai dengan kewenangan. (21 Hasil pclaksana.arl pemberian layanan barrtuan dan pendar,oingan hukurn Ustrha Mikro dan Usaha Kecil sebag,ai,nana dimaksud pztla ayat (1) dilaporkan ke1-rarl:. Kementerian.
(3) Kementerian. . .
SK No 094419 A
PRES IDEN
34-
(3) Kementerian meiaksanakan evaluasi terhadap
pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukurrr Usaha llikro dan Kecil paling sedikit 1 (satu) kali <lala-m 1 (satu) tahun.
Paragraf 2 Pemulihan Usaha Mikro dan Usaha l(ecil
Pas;al 53
(1) Dalam hal terjadi k,-rndisi darurat tertentu, Penrerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha }likro dan Usaha Kecil mclip.:+-i:
- restrukturisasi kredit; b; rekonstruksi usaha; r.. bantuan permodalan; dan/atau
- bantuan bentuk lain.
(2) Pernulihan usaha sehagairnana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan kepada lJsaha Mikro dan Usaha I(ecil yang tercia.rrpak pemulihan perqkonomian .untuk masyarrakat.
Pasai 54 Pcr^rcrir,tah }:usot dan Peri'er,nteh I)rLerah aktif dalarrr m:rnberlkan pcrl^ndungan cl.lo i.lenllanlanan untuk men.j:ga iaya sering produk Usatra Mikro dan Usaha Kecil di pa:zrr domestik. '
Ea-gian
SK No 094420 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Paragraf 1 Basis Data Ttrnggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 55
(1) Basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dikoordinasikan oleh Kementerian. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
- menyebarluaskan pemanfaatan data dengan memanfaatkan sistem jaringan data dan informasi.
(3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengacu pada standar data Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah yang paling sedikit memuat identitas usaha dan identitas pelaku usaha.
(4) Penyusunan standar data sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Pasal 56
(1) Untuk pengumpulan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kepada Menteri sesuai standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas.
(2) Kementerian...
SK No 086504A
PRES IDEN
Daerah (2) Kementerian/lembaga danlatau Pemerintah menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara periodik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
paling lambat semester pertama tahun anggaran berjalan.
(3) Pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan data
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pasal 57
Penyelenggaraan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menggunakan sistem informasi data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 58
(1) Kementerian menyebarluaskan data Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan Pemerintah Daerah. Kecil, dan (21 Penyebarluasan data Usaha Mikro,
(1) Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi kegiatan:
- pemberian akses;
- pendistribusian; dan
- pertukaran data. (s) Dalam memberikan afirmasi kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengacu kepada basis data tunggal.
(4) Data...
SK l{o 086388 A
PRES IDEN
(4) Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dipublikasikan dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Penyelenggaraan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilaksanakan oleh Menteri.
Paragraf 2 Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik
Pasal 60
(1) Kementerian/lembaga darr Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan ' penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mixro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, ltras tempat perbelanj aan, dan f atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. (21 Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a, terminal;
- barrdar udara;
- pelabuhan;
- ' stasiun kereta api;
- tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
- infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyediaan. . .
SK No 094582 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penyediaarr tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik.
(4) Tempat istirahat dan pelayanarr jalan tol sebagaimana
dirnaksud pada ayat (21hurrf e, selain diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi Usaha Menengah.
Fa.sal 61
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan apresiasi berbentuk insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai dengan alokasi sebagaima-na dimaksud dalam Pasal60 ayat (1).
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah, fasilitas kemudahan. dan/atau penghargaan lain sesuai dqngan ket*entuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 62
(1) Alokasi besaran penyediaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikr:o dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) wajib tertuang dalarn kontrak kerja sama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola intiastruktur publik.
(2) Ketentuan l<ewajiban. menuangkan alokasi besaran
dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi Usaha Menengah dalam penyelenggaraan intiastruktur publik di tempat istirahat. dan pelayanan jalan tol.
(3) Kontrak . . .
SK No 094583 A
PRES IDEN
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2j paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- sanksi; dan
- penyelesaian sengketa.
(4) Ketentuan pemenuhan alokasi 30% (tiga puluh persen)
sebagaimana dimaksud clalam Pasal 60 ayat (1) berlaku untuk penyelenggaraan infrastruktur publik yang:
- telah melakttkan penandatanganan kontrak pengusahaan infrastruktur publik namun belum melakukan proses pembangunan; atau
- sedang dalam proses pembangunan.
Pasal 63
(1) Penyediaan tempat promosi untuk Usaha Mikro dan
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 a-vat (1) paling sedikit berupa:
- media luar ruang; dan
- rLlang pameran. (21 Penyediaan tempat pengembangan usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit berupa:
- tempat berjualan;
- tempat bekerja atau akomodasi; dan
- pergudangan.
(3) Tempat proryosi dan pengembangan usaha untuk
Usaha Mikro dan Usaha Kecil berada di lokasi strategis pada infrastruktur publik.
(4) Penyediaan tempat promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku pula bagi Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan jalan tol.
Pasal
SK No 094584 A
PRES IDEN
Pasal 64
(1) Pengelolaan ternpat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik dilakukan oleh masing-m4sing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta sebagai penyelenggara infrastruktur publik.
(2) Dalam melakukan pengelolaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara infrastruktur publik dapat menyerahkan pengelolaan dan pengembangannya kepada Koperasi.
(21 (3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat mendapatkan prioritas sebagai pengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik. (21 (4) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan hak pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setelah dilakukan seleksi oleh Kementerian atau Dinas.
Pasal 65
(1) Penyelenggara infrastruktur publik yang mengelola
tempat promosi darr pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus:
- melaksanakan rekomendasi Kementerian atau Dinas terkait pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- mendaftarkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; c.melakttkan...
SK No 094585 A
PRESIDEN
-4t-
- melakukan seleksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik;
- memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan usaha; dan
- mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
(2) Koperasi yang mendapatkan hak pengelolaan tempat
promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus:
- meng;utamakan memberikan tempat promosi dan pengembangan usaha kepada anggota Koperasi;
- melakukan seleksi kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecii dan kurasi produk terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik;
- mendaftarkan Usaha Mikrc dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik;
- memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pengembangan usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yartg melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik; dan
- mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
Pasal
SK No 094586 A
Pasal 66
Kementerian atau Dinas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh penyelenggara infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan infrastruktur publik.
Pasal 67
Penyeienggara infrastruktur publik menetapkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial.
Paragraf 3 Pengelolaan Terpadtr Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 68
implementasi (1) Pemerintah Pusat mendorong pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil 'sebagaimana (1) dimaksud pada ayat diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah pemangku Pusat, Pemerintah Daerah, dan kepentingan terkait melalui penataan klaster.
Pasal 69
Kecil (1) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha merupakan kelorapok Usaha I\ltikro dan Usaha, Kecil yang terkait dalam:
- suattt rantai produk umuna; tenaga kerja b. ketergantungan atas keterampilan yang serupa; atau
- penggunaan.
SK No 094587 A
PRES IDEN
c penggunaan teknologi yang serulpa darr saling melengkapi secara terintegrasi Kecil (2) Anggota kelompok Usaha Mikro dan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk pengelolaan Koperasi guna mewadahi kegiatan terpadu. Kecil (3) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pendiriarr/legalisasi;
- pembiayaan;
- penyediaan bahan baku;
- proses produksi;
- kurasi; dan Kecil f. pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha melalui perdagangan elektronik/ nonelektronik. Kecil (4) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pasal 70
Pemerintah memberikan kemuclahan, pendampingan, dan fasilitasi untuk implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 71
Kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliPuti:
- pendirian/legalisasiberuPa:
- pendaftaran .
SK No 094588 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA
Usaha 1. pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Mikro dan Usaha Kecil dalam sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai perundang- dengan ketentuan peraturan undangan; dalam 2. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi rangka ekspor bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha; dan
- fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual dalam negeri dan untuk eksPor.
- pembiayaan berupa: Usaha 1. meningkatkan akses pembiayaan bagi Mikro dan Usaha Kecil; penjaminan dan subsidi 2. memberikan imbal jasa bunga;
- penjaminan kredit modal kerja;
- penyaluran dana bergulir;
- bantuan permodalan; dan
- bentuk pembiayaan lain.
) c. penyediaan bahan baku beruPa: baku 1. membuka akses fenyediaan bahan dan/atau bahan penolong; dan
- memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
- proses produksi berupa:
- sarana dan prasarana:
- penyediaan lahan dan bangunan untuk proses dirnanfaatkan sebagai lokasi produksi;
- mesin dan peralatan'produksi; dan/atau
- sarana penclukung lain.
- Peningkatan. . .
SK No 094589 A
PRES IDEN
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia:
- pendidikan;
- pelatihan;
- magang; dan
- pendampingan.
- fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk untuk ekspor meialui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan berdasarkan klaster;
- fasilitasi desain produk dan kemasan, pengembangan pencitraan produk, serta desain dan konten toko online; dan
- pembinaan dalam proses fabrikasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. e kurasi berupa:
- melakukan penilaian produk unggulan daerah yang memiliki potensi pasar; dan
- melakukan seleksi dan penilaian terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan f pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui perdagangan elektronik/nonelektronik berupa:
- penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri;
- pengembangan kapasitas.togistik;
- literasi digital dan nondigital; dan
- pengernbangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online.
Pasal
SK No 094590 A
PRES IDEN
Pasal 72
(1) Penentuan lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro
dan Usaha Kecil memperhatikan paling sedikit:
- pemetaan potensi berdasarkan ketersediaan bahan baku, ketersediaan tenaga kerja, akses distribusi, akses pembiayaan, penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi, dan dampak ekonomi masyarakat;
- keunggulan daerah berdasarkan komoditas unggulan dan potensi pasar;
- strategi penentuan lokasi berdasarkan ketersediaan lahan, infrastruktur, lingkungan masyarakat, akses distribusi, rencana tata rulang wilayah; dan/atau j
- lokasi kaw'asan ekonomi khusus, kawasan industri terpadu, kawasan berikat, dan kawasan terpadu lain. (21 Bagi daerah yang memiliki kawasan ekonomi khusus, lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil berada dalam wilayah kaurasan ekonomi khusus.
(3) Lokasi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi,
baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai usaha pendukung bagi perusahaan yang berada di kawasan ekonomi l<husus ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan terpadu.
Pasal 73
(1) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil
disusur: dalam rencana aksi nasional pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Rencana . .
SK No 094591 A
PRES IDEN
(3) Rencana aksi nasional pengelolaan terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam nlen)rusun rencana aksi di daerah. (41 Rencana aksi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 74
Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan terpadu L.tsaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 75
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam perurnusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam penataan klaster di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 76
Koordinasi dan pengendalian pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalarn penataan klaster dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
. PasalTT (l) Dalam melakukan koordirrasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Menteri rnelakukan:
- pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan pl'ogram di tingkat nasional, provinsi, dan katrupaten/kota; dan b.konsultasi...
SK No 094592 A
PRES IDEN
- konsr-rlti-r.si antar instansi Pemerintah Pusat di tingkat nasional, provinsi, kabupatenikota, dan antara unsur pemerintahan dengan dunia usaha dan masyarakat. (21 Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum dan program/kegiatan, pelaksanaan prograrrr/kegiatan, pernerntauan dan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro Jan Usaha Kecil dalam penataan klaster tingkat nasional menjadi rnasukan untuk pelaksanaan program di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupater: /kota.
Pasal 78
Pembiayaan pengeloiaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil bersurnber dari:
- Anggaran Pendapatan da;r Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Relanja Daerah; dan/atau
- surnber lain yang sah sesuai dengarn ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
i)aragraf 4 Fasilitasi I{ak l(ekayaan Intelektual
Pasal 79'
(i liemerrtet ian yang rrcri5relsnggarakan urusan ) pernerirrtatran di bidang hukum dan hak asasi rnarrLlsla memberikan kemudatran dalam memperoleh hak kekal,aan intelektual secara cepat, tepat, rnuratr, dan tidak cliskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peiaturan lrerundang-undangan.
(1) (21 Kemudahar; sqbagaiinana dimaksud ;,ada a1'at
t^'erupa kennganan biaya pendaftaran dan pencatatan hak kckayaan intelektual bagi Usaha Mikro dan Usatra Kecil paling sedrkrt sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Kcmenterian...
SK No 094422 A
PRES IDEN
(3) Kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya
mendampingi Usaha Mil<ro dan Usaha Kecil untuk memperoleh hak kekayaan intelektual dengan melakukan: dan a. konsultasi, pendampingan pendaftaran, pencatatan kekayaan intelektual;
- literasi, edukasi, dan sosialisasi kekayaan intelektual; dan
- advokasi penyelesaian sengketa kekayaaan intelektual. (41 Keringanan biaya pendaftaran kepemilikan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk peirdaftaran hak kekayaan intelcktual internasional.
(5) Kementeria.n/lembaga'sesuai dengan kewena.ngannya
mendampingi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual dengan melakukan: pendaftaran a. konsultasi dan pendampingan 'hak kekayaan intelektuat dalam negeri dan kekayaan intelektual internasional ; dan b. literasi dan sosialisasi kekayaan intelektual; kekayaaan c. advokasi penyelesaian sdngketa intelektual.
Paragraf 5 Jaminan Kredit Program
Pasal 80
(1) Kegiatan LJsaha Itlikro dan Usaha Kecil dapat dijadikan
jaminan kredit program. (21 Jaminan kre<lit program sebagaiinana ditnaksud pada ayat (1) dapat berupa: a.surat...
SK No 094594 A
PRES IDEN
- surat perintah kerja;
- faktur;
- surat pemesanan (purcttase ordefl;
- hak kekayaan intelektual;
- aniak piutang;
- lreping/kode batang (chip/barcode) bukti atas kcpernilikan benda bei'gerak; dan/atau
- kontrak perjanjian kerja.
Paragraf 6 Pengadaan Barang,/.Iasa Pemerintah
Pasal 82
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara mendorong badan usaha milik negara untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa.
- Pemerintah Daerah mendorong badan usaha milik daerah untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa.
Pasal 83
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memasukkan rencana belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan paling lambat di bulan November tahun berjalan untuk rencana belanja tahun mendatang.
(2) Rencana belanja tahun mendatang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi data tunggal.
Pasal 84
(1) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar langsung
(2) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp50.OO0.O0O,O0 (lima puluh juta rupiah) sampai . (dua ratus juta rupiah) dengan Rp200.000.0O0,OO diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(3) Pembayaran .
SK No 086503 A
PRES IDEN
(3) Penrbayaran kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara nilai lebih dari Rp200.000.000,O0 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan nilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 85
(1) Monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh Menteri. (21 Menteri menyediakan laman sistem monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa pada sistem informasi data tunggal.
(3) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara regtrler dan
dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan f)esember O":" tahun berjalan. Pasal. . .
SK No 094-598 A
PRES IDEN
Pasal 87
Realisasi pelaksanaan pengalokasian 407o (empat puluh persen) pengadaan barang ljasa Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi yang dilakukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Paragraf 7 Pencatatan dan Pembukuan Sistem Aplikasi Laporan Keuangan
Pasal 88
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/ pencatatan keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) (3) Standar akuntasi sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan kesederhanaan clan kemudahan bagi Usaha I{ikro dan Usaha Kecil.
(4) Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi
pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dipungut biaya.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan fasilitas pelatihan dan pendampingan pembukuan/pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat bekerjasama dengan pergurLlan tinggi dan asosiasi.
Paragraf
SK No 094-599 A
PRES IDEN
Paragraf 8 Pengalokasian Usaha Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 89
(1) Pemerintah Pusat mengalokasikan bidang usaha
untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama melalui kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, darr Menengah.
(2) Alokasi bidang usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanam.an modal.
Paragraf 9 Pemeliharaan Terminal
Pasal 90
(1) Pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas
penunjang pada terminal harus bekerjasama dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Pemeliharaan yang harus dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- rutin;
- mernfungsikan kembali;
- penggantian;dan/atatr
- bersifat melengkapi.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Bagian
SK No 094600 A
PRES lOEN
Bagian Keempat Pengembangan Usaha
Pasal 9 1
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: potensi dan masalah a. pendataan serta identifikasi yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. penyusunan program pembinaan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi; dan c. pelaksanaan program pembinaan pengembangan; dan pelaksanaan d. pemantauan dan pengendalian program. Menengah (3) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan:
- Koperasi;
- sentra;
- klaster; dan
- kelompok.
Pasal 92
Menengah (1) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilaksanakan berdasarkan intensitas dan jangka waktu.
(2) Intensitas...
SK No 086502A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 lntensitas dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aj,at (1) ditetapkan trerdasarkarr klasifikasi dan tingkat perkernbangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) N4enteri membuat pedornan klasifikasi dan tingkat
perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagairn'.rna dimaksud pada ayaL (21.
(4) PcComan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha
IViikro, Kecil, dan It{enengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paliirg sedikit:
- kriteria klasifikasi berdasarkan masalah . Car-i latau patensi;
- penentr-ran klasifikasi; . .,,perrdekatan.pengen,bangan; ,1. ..bentuk fasilitasi; dan jan-gl.^a wal:tu fp.siiitasi. e.
Bagiail Keli.'r,a I(oorclinasi dan Pengendalian I(emurrlahair Petindungan, dan Penrberdayaan Usatra M,kro, Kecil, dan Mcnengah
1 _ Paragraf Lingkup Koordinasi.
Pasal 93
Kocrdinasi dan pcr,gendahan pemberdayaan Usaha Mikro, K-ecil, lan NIet .^nguh mel.prrti pcr^yusllnan rjan pengintegrasian, pclaksanaan, scrta pemantauail darr cvaluasi terhadq.p:
- peraturan pertli.Cang-undangan dan l<ebijakan penun^huhan iklim dan pcngembangan usaha yang ditr.tapkan oleh Pemerinleh Pusat dan Pelnerintall Ltaer eh;
. b prograrn
SK No 094426 A
PRES IDEN
b program penumbuhan iklim dan pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Paragraf 2 Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 94
(1) Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 95
(1) Dalam rnengoordinasikan dan mengendalikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Menteri bertugas:
- menyiapkan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan umum secara nasional tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- menyinergikan perencanaan nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi kemudahan, pelindungan, clan pemberdayaan yang dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan pembangunan sektoral; c.merumuskan...
SK No 094603 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA
- rrrerllmuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah; penyelenggaraan d. men5rusun pedoman kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di daerah dengan menyinergikan perencanaan pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah;
- mengoordinasikan dan menyinergikan pen5rusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- mengoordinasikan pengembangan kelernbagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil, l dan Menengah; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Dalam pemberian kemudahan, prelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah menteri teknis/kepala Jembaga nonkementerian bertugas :
- men5rusun kebijakan teknis dan program, melaksanakan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Can Menengah dengan berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- menginformasikan hasil pelaksanaan kebijakan teknis dan prograrh kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan . Menerrgah kepada Menteri.
(3) Dalam pemberian kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan lJsaha Mikro, Kecil, dan Menengah, gubernur dan bupatilwali kota bertugas:
- menJrusun,
SK No 094604 A
PRES IDEN
- menyusun, menyiapkan, menetapkan, dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah provinsi dan kabupaten/kota tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- menyinergikan perencanaan daerah, sebagai dasar penJrusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- menyinergikan pen5rusunan dan pelaksanaan peraturan di daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan pada daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil, datn Menengah di daerah provinsi kabupaten/kota; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,, dan Menengah.
(4) Kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilaksanakan sesuai dengan pembagian ke"rrenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pernerintahan daerah.
Pasal
SK No 094605 A
PRES IDEN
Pasal 96
(1) Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk
melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan kebijakan/program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) kepada Menteri dan gubernur. (21 Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(3) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan
secara berkala hasil pelaksanaan kebijakanf program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) kepada Menteri.
(4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan
laporan secara berkala kepada Menteri sebagaimana dalam dimaksud pada ayat (3) dilakukan t (dua) kali 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Menteri melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden secara berkala dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember dengan tembusan kepada menteri yang lnenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 97
(1) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara
aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Dunia...
SK No 086501 A
PRES IDEN
(21 Dunia usaha dan masyarakat yang melakukan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan serta kemitraan, menginformasikan dan menyampaikan rencana, pelaksanaan, Can hasil penyelenggaraan program kepada Menteri.
(3) Kt:tentuan mengenai tata cara peran serta dunia usaha
dan masyarakat mengenai kernudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3 Koordinasi dan Pengendalian
Pasal 98
Koordinasi dan pengendalian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 99
(1) Dalam mengoortlinasikan dan mengendalikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri melakukan:
- pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat nasional, provirlsi, d.an kabupaten/kota; dan
- konsultasi antar instansi Pemerintah Pusat, dengan Penrerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan dunia usaha dan masyarakat.
(2) Hasil ...
SK No 094607 A
PRES IDEN
(2) Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum
dan program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan, pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat nasional menjadi masukan untuk pelaksanaarr program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 100
Biaya pelaksanaan koordinasi dan pengendalian bersumber dari anggaran Kementerian, kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkementerian, danfatau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4 Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pasal 101
(1) Ketentuan upah minimum provinsi dan upah
minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Ketentuan upah minimum provinsi dan upah
minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengupahan.
BAB
SK No 094608 A
PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA
KEMITRAAN
Bagian Kesatu Insentif Kemitraan
Pasal 1O2
(1) Pemerintah Pusat d'an Pemerintah Daerah
memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha Menengah dan usah3" besar denlan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil sesuai den[an keientuan peraturan perundang-undangan' (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, berupa:
- pengurangan atau keringanan pajak daerah;
- pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
- pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, danf atau KoPerasi;
- bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, danf atau Koperasi;
- fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau KoPerasi; dan/ atau
- subsidi bunga pinjaman pada kredit program'
(1) (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan kepada Usaha Menengah dan usaha besar, berupa:
- pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau
- pengurangan atau keringanan retribusi daerah'
(4) Insentif kepada Usaha Menengah dan usaha besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan: a.melakukan...
SK No 086283 A
PRES IDEN
- melakukan inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor;
- menyerap tenaga kerja lokal;
- menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
- menyel.enggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
- melibatkan Usaha Milcro dan Usaha Kecil dalam perluasan akses pasar.
(5) Kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif;
- pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
- perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
- fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/ atau
- memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Pasal 103
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangarlnya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan.
(2) Dalam...
SK No 094610 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian dan Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit untuk:
- kerja sama dalam perencanaan program kemitraan; dan/atau
- advokasi pelaku usaha dalam pelaksanaan kemitraan.
Bagian Kedua Pola Kemitraan
Paragraf 1 Umum
Pasal 104
(1) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etrka bisnis yang sehat. (21 Prinsip kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi prinsip saling:
- memerlukan;
- mempercayai;
- memperkuat; dan
- menguntungkan. (3i Dalanr melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia.
(4) Kemitraan .
SK No 09461 I A
PRES IDEN
(4) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh usaha besar.
Pasal 105
(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang
produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. (21 Alih keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melaiui pelatihan, peningkatan
kemampuan, pemagangan, dan perrdampingan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Paragraf 2 Pola Kemitraan
Pasal 106
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
dilaksanakan melalui pola:
- inti-plasma;
- subkontrak;
- waralaba;
- perdagangan umum;
- distribusi dan keagenan;
- rantai pasok; dan
- bentuk kemitraan lain. (21 Bentuk kemitraan lain qebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling sedikit:
- bagi hasil;
- kerja sama operasional;
- usaha patungan (joint uenfitre); dan
- penyumberluaran .
SK No 094612 A
PRES IDEN
d penyum berluaran (outsourcing)
(3) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pelaku usaha didampingi oleh pendamping. (41 Pendampingan yang dilakukan oleh pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 107
Dalam pola kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a:
- usaha besar berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai plilsma; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma.
Pasal 108
(1) Dalam pola kemitraan subkontrak sebagaimana
dimaksud clalam Pasal 106 ayat (1) huruf b:
- usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor. (21 Dalam pelaksanaan pola kemitraan subkontrak, usaha besar sebagai kontraktor memberikan dukungan:
- kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/ a"tau komponen;
- kemudahan memperoleh bahan baku;
- peningkatan. . .
SK No 094613 A
PRES IDEN
- peningkatan pengetahuan teknis produksi;
- teknologi;
- pembiayaan; dan
- sistem pembayaran.
Pasal 109
(1) Dalam pola kemitraan waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c:
- usaha besar berkedudukan sebagai pemberi '*,aralaba dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba. (21 Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
(3) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melakukan
kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba. (41 Ketentuan mengenai r,varalaba diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 10
(1) Kemitraan usaha dengan pola perdagangan umum,
dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh usaha besaryang dilakukan secara terbuka.
(2) Pengaturan . .
SK No 094614 A
PRES IDEN
(2) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja
sama kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud parJa ayat (1) dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Pasal 1 I 1
Dalanr pola kemitraan distribusi dan keagenan sebagainrana dimaksud dalanr Pasai 105 ayat (1) huruf e:
- usaha besar n-.emberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; atau
- Usaha Irtenengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 1 12
(1) Pelaksanaan Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok
seb,agaimana dirraksud dalarn Pasal 106 ayat (1) huruf f; dapat' dilakukan dalam satu rangkaian kegiatar J,ang rnelibAtiran Usaha I{ikro, Llsrrha Kecil, Usaha Menengah darr usaha besar, paling sedikit: yang dilakukan a. pengelolaarr pcrpindahan irroduk olch pertsahaarr dengan peflr,edia bahan baku;
- pendistribtrsiaii produk dari perusahaan ke kensumer,; dan/atau
- pengelolaan ketersediaan balian baku, pasclkan ' bahan baku. serta prcse s fairrikasi (2t L.aiarn pola ke,iritraan ranrl'i pasok sebagaimana dimaksud pada .4,,rt (L): 'perrerir,ra a. usahq besar bqrkecludukan sehagai barang dan lls-rha }likro, Kecil, cian Menengah berked,-,dltan sr;bagai penyedia barirng; atau b.Usaha...
SK No 094428 A
PRES IDEN
-7t-
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia barang.
(3) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang
diperlukan oleh usaha besar atau Usaha Menengah dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(4) Usaha Mikro, Kecii, dan Menengah yang berada di
sekitar wilayah ekonomi diprioritaskan sebagai usaha pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 1 13
(1) Dalam pola kemitraan bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar; atau
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.
(2) Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil
memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
(3) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau
kerugian yang ditanggung para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
Pasal 1 14
Pola kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b.antara: a.Usaha...
SK No 086427 A
PRES IDEN
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau b Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Pasal 1 15
uenture) (1) Dalam pola kemitraan usaha patungan $oint sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing; dan
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan Usaha Menengah asing, dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
Pasal 1 16
(1) Dalam pola kemitraan pola penyumberluaran
(outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (2) huruf d:
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar; b.Usaha...
SK No 086426 A
PRES IDEN
.7e
- Usaha Mikro atau [Jsaha Kecil dapat bermitra dengan Usaha Menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Menengah.
(2) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada
bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(3) Dalam pola kemitraan penyumberluaran:
- usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai penyeciia dan pelaksana jasa pekerjaan; atau
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(4) Pelaksanaan pola kemitraan penyumberluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perjanjian Kemitraan Pasal I 17 (l) Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dituangkan dalam perjanjian kemitraan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat se(rara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hai salah satu pihak rnerupakan orang atau
badan hukum asing, perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. (a) Perjanjian...
SK No 094618 A
PRES IDEN
(41 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21memuat paling sedikit:
- identitas para pihak;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bentuk pengembangan;
- jangka waktu kemitraan; f . jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
- penyelesaian perselisihan.
Bagian Keempat Peran Pemerint
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87,
Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104,
dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3502); 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48661; 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
