Pasal 62
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Alokasi besaran penyediaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikr:o dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) wajib tertuang dalarn kontrak kerja sama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola intiastruktur publik.
(2) Ketentuan l<ewajiban. menuangkan alokasi besaran
dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi Usaha Menengah dalam penyelenggaraan intiastruktur publik di tempat istirahat. dan pelayanan jalan tol.
(3) Kontrak . . .
SK No 094583 A
PRES IDEN
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2j paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- sanksi; dan
- penyelesaian sengketa.
(4) Ketentuan pemenuhan alokasi 30% (tiga puluh persen)
sebagaimana dimaksud clalam Pasal 60 ayat (1) berlaku untuk penyelenggaraan infrastruktur publik yang:
- telah melakttkan penandatanganan kontrak pengusahaan infrastruktur publik namun belum melakukan proses pembangunan; atau
- sedang dalam proses pembangunan.
