Pasal 60
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Kementerian/lembaga darr Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan ' penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mixro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, ltras tempat perbelanj aan, dan f atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. (21 Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a, terminal;
- barrdar udara;
- pelabuhan;
- ' stasiun kereta api;
- tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
- infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyediaan. . .
SK No 094582 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penyediaarr tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik.
(4) Tempat istirahat dan pelayanarr jalan tol sebagaimana
dirnaksud pada ayat (21hurrf e, selain diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi Usaha Menengah.
Fa.sal 61
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan apresiasi berbentuk insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai dengan alokasi sebagaima-na dimaksud dalam Pasal60 ayat (1).
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah, fasilitas kemudahan. dan/atau penghargaan lain sesuai dqngan ket*entuan peraturan perundang- undangan.
