PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 63
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Penyediaan tempat promosi untuk Usaha Mikro dan
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 a-vat (1) paling sedikit berupa:
- media luar ruang; dan
- rLlang pameran. (21 Penyediaan tempat pengembangan usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit berupa:
- tempat berjualan;
- tempat bekerja atau akomodasi; dan
- pergudangan.
(3) Tempat proryosi dan pengembangan usaha untuk
Usaha Mikro dan Usaha Kecil berada di lokasi strategis pada infrastruktur publik.
(4) Penyediaan tempat promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku pula bagi Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan jalan tol.
Pasal
SK No 094584 A
PRES IDEN
