Pasal 64
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Pengelolaan ternpat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik dilakukan oleh masing-m4sing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta sebagai penyelenggara infrastruktur publik.
(2) Dalam melakukan pengelolaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara infrastruktur publik dapat menyerahkan pengelolaan dan pengembangannya kepada Koperasi.
(21 (3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat mendapatkan prioritas sebagai pengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik. (21 (4) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan hak pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setelah dilakukan seleksi oleh Kementerian atau Dinas.
