PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 65
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Penyelenggara infrastruktur publik yang mengelola
tempat promosi darr pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus:
- melaksanakan rekomendasi Kementerian atau Dinas terkait pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- mendaftarkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; c.melakttkan...
SK No 094585 A
PRESIDEN
-4t-
- melakukan seleksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik;
- memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan usaha; dan
- mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
(2) Koperasi yang mendapatkan hak pengelolaan tempat
promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus:
- meng;utamakan memberikan tempat promosi dan pengembangan usaha kepada anggota Koperasi;
- melakukan seleksi kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecii dan kurasi produk terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik;
- mendaftarkan Usaha Mikrc dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik;
- memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pengembangan usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yartg melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik; dan
- mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
Pasal
SK No 094586 A
