PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 66
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Kementerian atau Dinas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh penyelenggara infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan infrastruktur publik.
